Akuntan Asing Diatur Ketat
Target Pembahasan 621 DIM RUU Segera Tuntas
Minggu, 20 Februari 2011 – 17:11 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Akuntan Publik Komisi XI DPR menargetkan semua daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut bisa diselesaikan pembahasannya dalam waktu dekat. "Ada sekitar 621 DIM pada RUU tersebut. Secara garis besar semuanya sudah dibahas Panja," kata anggota Panja RUU Akuntan Publik, Kemal Azis Stamboel, di Jakarta, Minggu (20/2).
Disebutkan, DIM yang belum kelar dibahas antara lain pemberian sanksi dan status akuntan asing yang dalam kenyataannya sangat banyak membuka kantor akuntan publik di Indonesia. "Masalah ini memang sangat membutuhkan pendalaman dari semua anggota Panja," ungkap Kemal Azis Stamboel.
Baca Juga:
Walau demikian, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Panja dan pemerintah sepakat bahwa keberadaan akuntan asing di Indonesia harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku di Indonesia. "Yang butuh pendalaman itu adalah soal materi sanksi pidana jika mereka terbukti melanggar ketentuan yang berlaku."
Substansi penting lainnya yang juga sudah disepakati antara Panja dengan pemerintah adalah perihal pemberian izin. "Soal Izin disepakati menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Selain itu Menteri Keuangan bersama dengan asosiasi dan komite akuntan publik juga berkewajiban melakukan fungsi-fungsi pembinaan dan pengawasan," jelasnya.
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Akuntan Publik Komisi XI DPR menargetkan semua daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut
BERITA TERKAIT
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati
- Pramono-Rano Ditetapkan Gubernur & Wagub Jakarta, Saleh PAN: Saatnya Semua Bersatu
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri