Akurasi Peta Dinilai Masih jadi Hambatan Restorasi Lahan Gambut

Akurasi Peta Dinilai Masih jadi Hambatan Restorasi Lahan Gambut
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB), Baba Barus mengatakan persoalan akurasi dan sedikitnya data peta lahan gambut dinilai menjadi salah satu hambatan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menjalankan mandat restorasi dan supervisi lahan gambut dalam empat tahun belakangan.

"Kalau untuk pedoman teknis peta ini cukup, tapi tentu supaya bisa lebih akurat saat turun ke lapangan sebenarnya perlu peta yang lebih komprehensif. Ini memang tantangan yang dihadapi BRG sejak mereka berdiri," kata Barus, Rabu (3/10).

Menurut Barus, peta indikatif gambut yang saat ini menjadi pedoman restorasi gambut adalah peta dengan skala 1:250.000 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BRG melalui Keputusan Kepala BRG No. SK.05/BRG/KPTS/2016 sudah berinisiatif melakukan perincian peta rencana kerja restorasi dari skala 1:50.000 hingga skala 1:2.500 di daerah prioritas utama.

Bekerja sama dengan beberapa universitas, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan World Resource Institute (WRI), BRG menggunakan teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

Upaya BRG  patut diapresiasi mengingat peta yang utuh dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) hanya tersedia di sangat sedikit lokasi.

"Kalau BRG bisa menyediakan peta ekosistem gambut semua level, maka ini sangat membantu untuk keperluan konstruksi pembasahan gambut," kata Barus.

Menurut Barus, tanggung jawab akurasi peta lahan gambut sebenarnya ada di bawah Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan (BBSDLP). Lembaga ini diamanatkan melakukan pemetaan ulang sekaligus mendukung kebijakan One Map Policy (OMP) salah satunya untuk aktivitas di lahan gambut.

Persoalan akurasi dan sedikitnya data peta lahan gambut dinilai menjadi salah satu hambatan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk menjalankan mandat restorasi dan supervisi lahan gambut dalam empat tahun belakangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News