Akusisi Indosiar Tak Salahi UU
Sabtu, 07 Mei 2011 – 01:37 WIB
JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika yang juga anggota DPR Roy Suryo mengatakan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan UU. Apalagi, lanjut Roy Suryo, Undang-Undang (UU) Pasar Modal membolehkan hal itu. Dan kekhawatiran KPI terhadap proses akuisisi saham sah-sah saja sebagai wujud menjalankan tugas. "Namun, tugas pokok KPI adalah mengontrol proses penyiaran. Jadi tidak perlu masuk dalam proses akuisis saham, begitu juga DPR,” ujar Roy.
“Sebenarnya bukan akuisinya yang perlu dicermati tapi konten dan tayangannya,” kata Roy, Jumat (6/5). Roy Suryo mengungkapkan saat ini yang dibutuhkan masyarakat dari stasiun televisi (TV) adalah siaran yang sehat dan mendidik. Karena itu, baik Komisi I DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk mengawasi proses sebelum dan sesudah siaran.
"Itu yang harus difokuskan, bukan yang lain. Atas dasar itu, kewenangan DPR dan KPI sebatas konten dan keseluruhan di balik tayangan itu, bukan mengurusi siapa pemilik stasiun TV-nya. Sepanjang sebuah stasiun TV menayangkan siaran yang sehat, akuisisi saham oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain sah-sah saja," ulas Roy.
Baca Juga: