Akusisi Indosiar Tak Salahi UU
Sabtu, 07 Mei 2011 – 01:37 WIB
Hal senada diungkap pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Abdullah Alamudi. Mantan anggota Dewan Pers itu menilai sejauh hanya proses jual beli saham, maka hal itu tidak melanggar hukum karena diperbolehkan oleh UU Pasar Modal. “Yang tidak boleh adalah jual beli izin penyiaran. Kalau hanya jual beli saham, itu sah-sah saja,” ujarnya.
Baca Juga:
Sementara pengamat pers lainnya, Leo Batubara menilai sebaiknya di Indonesia hanya terdapat 3-4 stasiun TV sehingga siaran yang ditayangkan berbobot dan berkualitas. "Contohnya Australia yang dukungan ekonominya cukup besar, hanya memiliki tiga stasiun TV yang bersiar secara nasional. Karena itu, Indonesia seharusnya juga seperti itu. Dan akuisisi saham tidak melanggar hukum," ujar Leo.(did)
JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi