AL Ajak DS Cari THR, Bawa Pedang, Terjadilah Aksi Tak Terpuji
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kedua preman itu berinisial AL (35) dan DS (29).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa kejadian bermula saat AL dan DS nongkrong di pos ronda depan rumahnya, Kampung Tonjong, Desa Sukaragam, pada 14 Mei 2021 lalu.
Keduanya nongkrong sambil minum minuman keras. Selanjutnya kedua pelaku merencanakan mencari tunjangan hari raya (THR).
"Tersangka Al mengajak tersangka DS untuk mencari THR," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).
Sebelum berangkat, AL mengambil sebilah pedang di pos ronda tersebut, lalu memasukkannya ke dalam baju bagian belakang.
Selanjutnya kedua preman itu pergi dengan sepeda motor dalam keadaan mabuk. Keduanya turun di sebuah toko baju.
"Kemudian kedua tersangka turun dari motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju. Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju," ujar Hendra.
Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku