AL Ajak DS Cari THR, Bawa Pedang, Terjadilah Aksi Tak Terpuji
Selasa, 25 Mei 2021 – 12:13 WIB
Adapun penjaga toko baju tersebut pun takut dan membiarkan AL serta DS mengambil barang dagangan.
Selanjutnya, AL pergi ke seberang jalan dan mendatangi toko jam. DS menunggu di sepeda motor.
Sambil menenteng pedang, AL mengambil sebuah jam tangan merek Rolex warna hitam di toko tersebut.
"Setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli," ujar Hendra.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, danPpasal 2 (1) Undang- undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara," ujar Hendra. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua preman yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Ruko Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku