Al Amien Diancam Hukuman Seumur Hidup

Al Amien Diancam Hukuman Seumur Hidup
Al Amien Diancam Hukuman Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Kasus alih fungsi hutan Bintan yang menyeret anggota DPR Al Amin Nur Nasution hari Selasa (26/8) ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, ternyata Al Amin tak hanya terbelit kasus suap alih fungsi hutan Bintan, namun juga pemerasan pada pengadaan alat Global Positioning System (GPS) di Departemen Kehutanan.

JPU KPK yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna pada persidangan yang dipimpin ketua majelis Edward Pattinasarani itu mendakwa Al Amin bersalah dan dijerat pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan I primair.

Ancaman hukuman untuk Al Amin adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .

JPU juga menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan I subsidiair.

JPU menguraikan, Al Amin telah menerima uang dari sekda Bintan Azirwan yang diberikan secara bertahap. Azirwan memberikan uang ke Al Amin guna memuluskan alih fungsi hutan Bintan sebanyak empat kali masing-masng bersjumlah Rp100 juta, Rp150 juta, serta dua kali penyerahan uang dalam bentuk Singapura Dolar (SGD) masing-masing 150 ribu.

Tak hanya, itu, jaksa mendakwa Al Amin menerima uang sebesar Rp 75 juta dalam bentuk travel cek untuk memuluskan alih fungsi hutan Tanjuung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan subsidair kedua, Al Amien didakwa melakukan tindak pemerasan kepada PT Almega Geosystem sebesar Rp1,2 miliar pada Januari 2008 dan PT Data Script sebesar Rp286 juta pada Feburuari 2008 untuk pengadaan GPS (Global Positioning System) Geodetik, GPS Handled, dan Total Station pada Departemen Kehutanan.

Untuk kasus pemerasan di Dephut, Amien didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemerasan.(ara/JPNN)

JAKARTA - Kasus alih fungsi hutan Bintan yang menyeret anggota DPR Al Amin Nur Nasution hari Selasa (26/8) ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News