Al Amin Divonis 8 Tahun !
Senin, 05 Januari 2009 – 12:48 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (5/1). Majelis Hakim yang diktetuai oleh Hakim Edward Pattinasarani itu menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp. 75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasing, Sumatera Selatan.
''Selain itu, saudara Al Amin juga terbukti menerimka sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward saat membacakan vonis Al Amin.Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Baca Juga:
Dalam proyek tersebut Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider. Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua. (aj/JPNN)
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan