Al Amin Divonis 8 Tahun !
Senin, 05 Januari 2009 – 12:48 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (5/1). Majelis Hakim yang diktetuai oleh Hakim Edward Pattinasarani itu menyatakan, Al Amien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima cek senilai Rp. 75 juta dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasing, Sumatera Selatan.
''Selain itu, saudara Al Amin juga terbukti menerimka sejumlah uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau,'' kata Ketua Majelis Hakim Edward saat membacakan vonis Al Amin.Majelis hakim juga menyatakan, Al Amien terbukti meminta dan menerima uang dari rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld, dan Total Station.
Baca Juga:
Dalam proyek tersebut Al Amien menerima uang Rp186 juta dan Rp650 juta dari dua rekanan Departemen Kehutanan.Majelis hakim menyatakan, Al Amien terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan ke-1 subsider. Al Amien juga dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua. (aj/JPNN)
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Al Amien Nur Nasution akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran