Al Amin, Hadapi Dua Sidang
Kasus Korupsi di Tipikor dan Perceraian Di Pengadilan Agama

jpnn.com - JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution. Betapa tidak. Selain harus menghadapi persidangan Tipikor karena kasus korupsi, ia juga harus menghadapi persidangan gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya pedangdut Christina.
Anggota Komisi IV DPR RI ini tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa karena diduga terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung di Bintan, Riau.
Ini bisa terjadi sebab penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas Al Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor. "Sejak minggu lalu berkas Al Amin sudah kita limpahkan ke pengadilan. Jadi kita tinggal nunggu waktu persidangannya aja," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (25/8). Biasanya kurang dari sepekan setelah pelimpahan sudah diketahui kapan persidangan digelar. Sebelumnya, untuk kasus yang sama, Sekda Bintan Azirwan telah dituntut 3 tahun penjara oleh penuntut umum KPK.
Al Amin ditangkap KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari Azirwan. Barang bukti berupa uang Rp 3,9 juta disita dari Amin, sedangkan uang Rp 60 juta ada di mobil Azirwan. Ditemukan juga bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan. (pra)
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution. Betapa tidak. Selain harus menghadapi persidangan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur