Al Amin, Hadapi Dua Sidang
Kasus Korupsi di Tipikor dan Perceraian Di Pengadilan Agama
jpnn.com - JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution. Betapa tidak. Selain harus menghadapi persidangan Tipikor karena kasus korupsi, ia juga harus menghadapi persidangan gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya pedangdut Christina.
Anggota Komisi IV DPR RI ini tak lama lagi bakal duduk di kursi terdakwa karena diduga terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung di Bintan, Riau.
Ini bisa terjadi sebab penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas Al Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengendali perkara di Pengadilan Tipikor. "Sejak minggu lalu berkas Al Amin sudah kita limpahkan ke pengadilan. Jadi kita tinggal nunggu waktu persidangannya aja," sebut juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (25/8). Biasanya kurang dari sepekan setelah pelimpahan sudah diketahui kapan persidangan digelar. Sebelumnya, untuk kasus yang sama, Sekda Bintan Azirwan telah dituntut 3 tahun penjara oleh penuntut umum KPK.
Al Amin ditangkap KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari Azirwan. Barang bukti berupa uang Rp 3,9 juta disita dari Amin, sedangkan uang Rp 60 juta ada di mobil Azirwan. Ditemukan juga bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan. (pra)
JAKARTA- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution. Betapa tidak. Selain harus menghadapi persidangan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung