Al Amin Juga Sunat Fee Tender GPS

Al Amin Juga Sunat Fee Tender GPS
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Al Amin Nur Nasution yang menjadi terdakwa kasus suap proyek pengadaan global positioning system (GPS) di Departemen Kehutanan beberapa kali meminta jatah dari proyek tersebut. Diakui saksi Sugeng Prio Laksono, Supliyer PT Datascript, dirinya merasa rugi karena fee diambilkan dari jatahnya.

"Memang kami menangkan tender ini secara murni. Kami ikut lelang berdasarkan informasi dari koran. Ternyata PT Datascript menang. Tapi setelah pengumuman menang, saya dihubungi Pak Eko (Eko Widjajanto, Ketua Panitia Pengadaan GPS). Kata Pak Eko, ada permintaan jatah dari anggota dewan sebesar 3 persen. Awalnya saya tak mau, karena merasa bahwa kami menang tender secara murni," papar Sugeng dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta , Jumat (31/10).

Lalu, lanjut Sugeng, karena dirinya ditelepon lagi oleh Eko, yang intinya mengatakan bahwa proyek itu bisa batal jika permintaan anggota dewan itu tidak direalisasikan. "Meski awalnya saya keberatan, ya akhirnya saya penuhi juga permintaan itu," paparnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Edwar Patinasarani itu.

Tak lama berselang, kata Sugeng, dirinya dihubungi Bambang, orang dekat Al Amin. "Dia mengakunya orang kepercayaan Pak Amin. Saudara Bambang minta agar permintaan fee sebesar 3 persen itu segera direalisasikan. Tapi tidak hanya disitu, adalagi tambahan permintaan fee sebesar 2,5 persen atau totalnya 5,5 persen," paparnya.

Setelah dirinya mendapat telepon dari Bambang, kata saksi, dirinya kembali mendapat telepon dari Eko. "Saya konfirmasikan lagi permintaan Pak Bambang itu, dan Pak Eko meminta segera merealisasikan. Akhirnya saya serahkan uangnya yang 3 persen dulu, sebesar Rp186 juta. Itu saya sampaikan kepada Pak Suherman, stafnya Pak Wandoyo (Wandoyo Siswanto, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut). Keesokan harinya Pak Eko nelepon saya mengatakan bahwa uang itu disampaikan kepada Pak Al Amin," bebernya.

Lantas, kata saksi, dirinya kembali dihubungi Eko menanyakan sisa 2,5 persen lagi. "Itu saya serahkan minggu pertama Januari 2008. Saya serahkan Rp20 juta kepada Pak Eko, lalu Rp80 juta, juga kepada Pak Eko di rumahnya di Bogor. Totalnya Rp286 juta. Uang itu dipotong dari fee untuk saya dari PT Datascript sebesar Rp635 juta dari seluruh nilai total proyek Rp16,5 miliar," paparnya. (gus/jpnn)

Mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Al Amin Nur Nasution yang menjadi terdakwa kasus suap proyek pengadaan global positioning system


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News