Al Amin Pastikan Banding
Senin, 05 Januari 2009 – 13:15 WIB

Al Amin Pastikan Banding
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution dengan 8 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun bui, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, suami pedangdut Kristina Sriwidari tersebut juga di denda Rp250 juta. Kelima, hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti berupa surat-surat yang terdiri dari nomor 1-4, nomor 5-6 berupa handphone dirampas untuk negara, nomor 7-44 berupa surat-surat juga dirampas untuk negara. Keenam, menetapkan terdakwa M Al Amin Nur Nasution mebayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
”Setelah memperhatikan semua fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti, majelis hakim mengadili menyatakan bahwa M Al Amin Nur Nasution tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer. Oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer (pasal 12 a). Kedua, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua yaitu melakukan gabungan tindak pidana korupsi yang masing-masing diancam dengan hukuman sejenis,” tegas ketua majelis hakim Edwar Patinasarani dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Baca Juga:
”Tiga, menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa M Al Amin dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong lamanya terdakwa dalam tahanan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Empat, memerintahkan terdakwa agar tetap dalam tahanan,” lanjut Edwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution dengan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi