Al Amin Pastikan Banding

Al Amin Pastikan Banding
Al Amin Pastikan Banding
Al Amin divonis 8 tahun penjara karena tersangkut tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Amin didakwa dalam kasus penerimaan uang miliaran rupiah dari Sekda Bintan, Azirwan. Itu terkait rekomendasi komisi IV DPR-RI dalam merekomendasikan alihfungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, yang akan dijadikan ibukota Kepri. Kedua, Al Amin didakwa menerima uang Rp75 juta dari kasus TAA, Banyuasin, Sumsel, hasil pembagian travel cek yang diterima Sarjan Taher dari pengusaha asal Palembang, Chandra Antonio Tan. Ketiga, Al Amin juga didakwa menerima uang dari pengadaan GPS di Departemen Kehutanan RI.

”Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, JPU, penasihat hukum, dan teman-teman wartawan karena telah mengikuti proses persidangan saya selama ini. Kedua, saya M Al Amin Nur Nasution SE akan berupaya mencari keadilan mengajukan upaya hukum, banding,” tegas Al Amin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.

Menurut dia, ada yang tidak sesuai dengan kenyataan dari proses persidangan selama ini. ”Saya tidak menerima uang sebagaimana didakwakan. Saya akan daftarkan banding itu secepatnya,” bebernya. Pengacara Al Amin, Sirra Prayuna mengutarakan akan mengkaji vonis yang 8 tahun penjara kepada klien mereka. ”Kami dari penasihat hukum akan mengkaji vonis ini, tentu akan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Soal banding, kami juga akan mempelajarinya sesuai dengan keinginan klien kami,” terang dia.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Edwar Patinasarani mempersilahkan kepada terdakwa Al Amin dan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima atau tidak menerima vonis yang telah dibacakan lima hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi tersebut.  (gus/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis mantan anggota Komisi IV DPR-RI Al Amin Nur Nasution dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News