Al Amin Siap Jadi Terdakwa

Al Amin Siap Jadi Terdakwa
Al Amin, ketika dibawa petugas KPK. Pram/JPNN
JAKARTA-Status terdakwa tak lama lagi bakal dialami Al Amin Nur Nasution, suami diva dangdut Kristina. Lalu bagaimana perasaannya? "Ya harus siap dong," jawab Al Amin, saat menaiki tangga Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pukul 13.10 WIB. Al Amin dibawa petugas KPK dari Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pelimpahan berkas kasus penyuapan alih fungsi hutan lindung di Bintan, Riau.

Hal ini diakui pengacaranya Sirra Prayuna. "Paling lama 14 hari bagi jaksa untuk buat surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Setelah itu klien saya disidang," kata Sirra, yang datang sekitar 5 menit setelah anggota Komisi IV DPR RI itu. Selaku pengacara, pihaknya akan berusaha membela Al Amin diantarantya dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang bisa meringankan.

Apa termasuk menunjukkan bukti keterlibatan anggota Komisi IV lain? "Nanti kita lihat di persidanganlah," jawab Sirra. Pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum KPK tadinya dilaksanakan Selasa (5/8), tapi urung terlaksana karena Al Amin sakit. Al Amin ditangkap KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari Sekda Bintan Azirwan, yang kini tengah disidang di Tipikor.

Dalam penggerebekan dini hari itu, petugas KPK menyita  uang Rp 3,9 juta milik  Amin, ditemukan pula uang Rp 60 juta di dalam mobil Azirwan. Termasuk bukti dokumen hasil rapat dengar pendapat anatara Komisi IV dan Menteri Kehutanan MS Kaban terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan. Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, persidangan Al Amin paling cepat 14 hari sudah bisa diketahui kapan pelaksanaannya. (pra)

JAKARTA-Status terdakwa tak lama lagi bakal dialami Al Amin Nur Nasution, suami diva dangdut Kristina. Lalu bagaimana perasaannya? "Ya harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News