Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari Kelompok DPD RI H. Al Hidayat Samsu, S.Pd, M.Pd, menilai wacana pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang adalah kebijakan yang bukan saja tidak masuk akal, tetapi juga merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab yang makin membebani dunia akademik.
“Ketika peran utama perguruan tinggi adalah mencetak generasi unggul yang siap bersaing secara global, menambah tanggung jawab mereka dengan mengelola tambang bukanlah solusi yang rasional. Sebaliknya, ini adalah langkah yang berisiko besar terhadap integritas dan kredibilitas akademik,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Al Hidayat, dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, alih-alih menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, masyarakat justru dikejutkan dengan wacana revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Salah satu poin kontroversial dari revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Senator dari Dapil Sulawesi Selatan ini menambahkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Mineral yang menyebutkan bahwa pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang adalah bagian dari distribusi ke masyarakat, bukan untuk kepentingan pengusaha, juga tidak bisa diterima secara logis.
Sebagai mantan Menteri Investasi/Kepala BPKM yang pernah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata cara Kerja Sama antara Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah sendiri gagal mengimplementasikan kebijakan tersebut di lapangan.
“Pelibatan UMKM yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan ini masih jauh dari optimal. Jika kebijakan yang lebih sederhana saja tidak dapat dijalankan dengan baik, bagaimana kita bisa percaya bahwa pemberintah tambang kepada perguruan tinggi akan berjalan sesuai dengan tujuan idealnya?” tanya Al Hidayat.
Pemerintah, lanjut Al Hidayat, saat ini menambah jumlah kementerian yang demikian banyak dengan pertimbangan agar fokus mengelola tanggungjawab masing-masing, tetapi wacana perguruan tinggi mengelola tambang justru bertolak belakang dengan semangat presiden tersebut karena membebani perguruan tinggi yang sudah berjuang dalam keterbatasan.
Anggota MPR dari Kelompok DPD RI Al Hidayat Samsu menilai pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi mengelola tambang akan makin membebani dunia akademik.
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Pemerintah Minta DPR Lakukan Kajian soal Kampus Bisa Kelola Tambang
- Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
- Senator Dedi Batubara Hadiri Dialog Publik Kelompok Cipayung Plus Sumut Terkait 100 Hari Kabinet Prabowo
- Kabar Baik, Pelaku UKM Bakal Bisa Kelola Tambang
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan