Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik

Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
Anggota MPR dari Kelompok DPD RI daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan H. Al Hidayat Samsu, S.Pd, M.Pd. Foto: Humas Kelompok DPD RI di MPR

“Alih-alih memberikan tanggung jawab tambahan yang tidak relevan, pemerintah seharusnya fokus pada perbaikan sistem pendidikan tinggi, mengurangi beban administrasi dosen, serta meningkatkan kesejahteraan mereka agar pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas,” tegasnya.

Al Hidayat mengungkapkan dosen dan tenaga pendidik di Indonesia telah lama menyuarakan berbagai permasalahan mendesak yang belum terselesaikan, mulai dari pencairan tunjangan kinerja yang terunda bertahun-tahun, kesejahteraan yang memprihatinkan, hingga beban administrasi yang semakin berat.

Oleh karena itu, Al Hidayat menyebutkan beberapa alternatif kebijakan sebagai solusi yang lebih baik dan adil. Pertama, pemerintah agar fokus pada peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik. “Prioritas utama seharusnya adalah menciptakan ekosistem akademik yang kondusif bagi perguruan tinggi. Ini mencakup pencairan tunjangan kinerja yang tertunda, peningkatan gaji, dan pengurangan beban administratif yang berlebihan,” katanya.

Kedua, memberi program beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang. “Pemerintah dapat mewajibkan perusahaan tambang untuk menyediakan beasiswa bagi siswa dari daerah sekitar tambang agar mereka dapat menempuh pendidikan di universitas-universitas terbaik di Indonesia dan kemudian diberi kesempatan bekerja di kampung halaman mereka. Kebijakan afirmatif ini lebih berkeadilan dibandingkan menyerahkan tambang kepada perguruan tinggi,” katanya.

Ketiga, pemerintah agar menjaga independensi akademik dan daya kritis kampus. “Perguruan tinggi memiliki peran utama sebagai pengawas kebijakan publik dan penjaga independensi akademik. Memberikan kewenangan mengelola tambang justru berpotensi membungkam suara kritis akademisi terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat lokal,” sebut Al Hidayat.

“Pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi tidak hanya akan merusak integritas akademik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang lebih besar. Usulan RUU Minerba oleh DPR ini adalah contoh nyata dari kebijakan yang tidak berpihak pada pendidikan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi tenaga pendidik yang selama ini hanya menuntut satu hal sederhana: peningkatan kesejahteraan dan penguatan kualitas pendidikan di Indonesia, bukan tambahan beban yang absurd dan berbahaya bagi masa depan bangsa,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Anggota MPR dari Kelompok DPD RI Al Hidayat Samsu menilai pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi mengelola tambang akan makin membebani dunia akademik.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News