AL Pengin Banget Punya TV, Caranya Jangan Sampai Ditiru ya
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan. Sebab diduga masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku. “Kami menduga masih ada yang lain. Pelaku ini kami curigai sering mencuri barang elektronik,” imbuh pria yang berpangkat balok satu ini.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurian sejak 6 bulan belakangan ini. Hanya saja, untuk perkara lain masih didalami polisi. Dilihat dari modusnya, polisi mencurigai AL sering beraksi dengan cara membobol pintu atau jendela rumah dan toko korbannya.
Pelaku juga tergolong sangat lihai dalam beraksi. Lantaran sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan pemantauan keadaan dulu terhadap toko maupun rumah korban.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Yusril Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
“Pelaku ini singel player. Dia bisa memantau tempat dia akan beraksi selama dua pecan dulu. Karena perbuatannya, maka pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara,” jelas Dien. (zar/ash)
Hanya karena ingin memiliki televisi, pria berinisial AL membobol sebuah toko yang ada di sekitaran Jalan Yos Sudarso, Tarakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib