AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam

Kemudian yang kedua, AR (28) berperan memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air di dalam rumah, sementara untuk AR ini diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” tambah dia.
Terhadap keduanya dilakukan penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda," pungkas AKBP Esty. (antara/jpnn)
Gegara sering buang air di dalam rumah, seekor kucing disiksa pakai petasan. Polisi langsung bergerak
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng