AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam
![AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/21/kapolres-sumbawa-polda-nusa-tenggara-barat-ntb-akbp-esty-ayf-48x7.jpg)
Kemudian yang kedua, AR (28) berperan memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air di dalam rumah, sementara untuk AR ini diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” tambah dia.
Terhadap keduanya dilakukan penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda," pungkas AKBP Esty. (antara/jpnn)
Gegara sering buang air di dalam rumah, seekor kucing disiksa pakai petasan. Polisi langsung bergerak
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Pasutri Terduga Penganiaya 2 ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi