AL Tangkap Kapal Penyelundup Perabot Rumah Tangga
jpnn.com - jpnn.com - Tim Western Fleet Quick Responden (WFQR) menangkap Kapal Motor (KM) Putra Punggur karena menyelundupkan perabotan rumah tangga dan barang elektronik dari luar negeri di perairan Punggur, Batam, Kepri, Minggu (12/2) pagi.
Kapal kargo dengan bobot 33 GT milik pengusaha asal Batam yang dinakhodai Mursa ini berlayar dari Pelabuhan Punggur, Batam menuju Tanjung Batu, Karimun tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Selain berlayar tanpa SPB, kapal ini juga tidak memiliki sijil dan tidak dilengkapi dokumen tentang manifest muatan kapal," ujar Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/2).
Modus yang digunakan pelaku penyelundupan ini kata Irawan, membawa barang ilegal dari Singapura atau Malaysia, masuk ke Indonesia mengangkutnya menggunakan kontainer. Selanjutnya barang tersebut dikumpulkan di sebuah tempat di Batam.
"Dari Batam nanti baru diangkut ke berbagai wilayah menggunakan kapal bertonase kecil," jelas Irawan.
Dikatakan Irawan, aksi para pelaku ini dilakukan saat hari libur. Ini untuk memanfaatkan kondisi cuaca buruk dimana gelombang laut cukup tinggi dan arus sangat kuat.
"Waktu kami lakukan penyergapan, kondisi cuaca cukup buruk. Sebelumnya tim WFQR memetakan titik kerawanan dan langsung meringkus pelaku disaat yang tepat," ungkap Irawan.
Terkait aksi tersebut, Irawan mengimbau kepada pelaku penyelundupan agar berhenti melakukan kegiatan ilegal yang merugikan negara dengan mencari celah untuk menghindari pantauan petugas.
Tim Western Fleet Quick Responden (WFQR) menangkap Kapal Motor (KM) Putra Punggur karena menyelundupkan perabotan rumah tangga dan barang elektronik
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal