AL Tangkap Kapal Penyelundup Perabot Rumah Tangga
"Sebab kami semua terus bekerjasama dalam memberantas para penjahat di laut," tegasnya.
"Saat ini kapal beserta nakhoda dan enam orang ABK masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Terpisah nakhoda KM Putra Punggur, Mursa menuturkan kapal yang dibawanya tersebut milik Yahya alias Indra warga Batam. Ia mengaku baru dua kali menyelundupkan barang-barang tersebut.
"Ini yang kedua kalinya saya bawa kapal membawa perabotan rumah tangga. Rencana barang itu akan kami bawa ke Tanjung Batu," ujar Mursa, ke sejumlah wartawan.
Mursa mengungkapkan, untuk membawa kapal tersebut, ia diberi upah oleh pemilik kapal sebesar Rp 3 juta setelah muatannya sampai di tempat tujuan.
"Sebelum ditangkap, kami juga pernah diperiksa Bea Cukai Batam dan dipasang segel. Saya tak tahu fungsi segel itu," pungkasnya. (ias)
Tim Western Fleet Quick Responden (WFQR) menangkap Kapal Motor (KM) Putra Punggur karena menyelundupkan perabotan rumah tangga dan barang elektronik
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal