AL Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat, Lihat Tuh Mukanya, Siapa Tahu Kenal
Minggu, 27 Maret 2022 – 13:05 WIB

Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22
Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie. (tan/jpnn)
Polisi menangkap wartawan gadungan pemeras pejabat di Riau. AL bahkan pernah berupaya memeras sampai ke Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan