AL Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat, Lihat Tuh Mukanya, Siapa Tahu Kenal

AL Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat, Lihat Tuh Mukanya, Siapa Tahu Kenal
Al saat diinterogasi aparat kepolisian Polresta Pekanbaru. ANTARA/Annisa Firdausi/22

Atas perbuatannya Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie. (tan/jpnn)


Polisi menangkap wartawan gadungan pemeras pejabat di Riau. AL bahkan pernah berupaya memeras sampai ke Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News