Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu
jpnn.com, SANGATTA - Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari dua warga Desa Mukti Jaya itu.
Aparat menyita sabu-sabu seberat 0,67 gram dari tangan Ancok, panggilan akrab Syamsu.
Sementara itu, dari tangan Rizal, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Kapolsek Rantau Pulung Iptu Arifin mengatakan, Ancok ditangkap saat berada di pengelolaan kayu (mebel) Jalan Blok H, Desa Mukti Jaya sekitar pukul 10:30 Wita.
"Sedangkan Rizal ditangkap di Blok I Desa Masalap Raya sekitar pukul 09. 30 Wita," ujar Arifin.
Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Blok I.
Arifin lantas memimpin tim untuk melakukan penyeldikan. Laporan warga ternyata benar.
Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor