Alam Ditangkap Polisi Karena Kasus Sabu-Sabu
jpnn.com, SANGATTA - Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti dari dua warga Desa Mukti Jaya itu.
Aparat menyita sabu-sabu seberat 0,67 gram dari tangan Ancok, panggilan akrab Syamsu.
Sementara itu, dari tangan Rizal, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,35 gram.
Kapolsek Rantau Pulung Iptu Arifin mengatakan, Ancok ditangkap saat berada di pengelolaan kayu (mebel) Jalan Blok H, Desa Mukti Jaya sekitar pukul 10:30 Wita.
"Sedangkan Rizal ditangkap di Blok I Desa Masalap Raya sekitar pukul 09. 30 Wita," ujar Arifin.
Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di Blok I.
Arifin lantas memimpin tim untuk melakukan penyeldikan. Laporan warga ternyata benar.
Syamsu Alam dan Rizal ditangkap petugas Polsek Rantau Pulung, Kalimantan Timur, karena menyelundupkan sabu-sabu, Rabu (2/5).
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu