Alamaaak! Tujuh Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka di KPK

jpnn.com - JAKARTA -- Pengembangan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut berlanjut. KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Gatot untuk beberapa hal.
Yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012. Kemudian, persetujuan APBD Sumut 2013. Lalu masalah pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Termasuk soal persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.
"Dalam pengembangan penyidikan KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (16/6).
Para wakil rakyat terhormat yang menyandang status tersangka itu ialah MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.Priharsa mengatakan, mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka Gatot.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Sebelumnya KPK sudah memvonis bersalah sejumlah pimpinan DPRD. Yakni Kamaludin Harahap, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama untuk Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras