Alamaaak! Usai Apel Pagi, Oknum PNS Ini Hajar Istri hingga Babak Belur

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Rabu (6/1) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,’’ kata Kanit Reskrim SenapelanIpda Abdul Halim.
Menurutnya, tindak kekerasan berawal dari permasalahan rumah tangga antara korban dan pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, AH tega menghajar istrinya karena emosi saat terjadi pertengkaran mulut.
“Ya, mereka merupakan pasangan suami istri. Dari pengakuan pelaku, ia merasa emosi dengan kata-kata istrinya. Namun apapun alasannya, pemukulan tidak bisa dibenarkan,” terangnya.
Dalam kasus itu, AH diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya. (MXO/ray)
PEKANBARU - AH harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Senapelan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah dilaporkan istrinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah