Alamaaak! Usai Apel Pagi, Oknum PNS Ini Hajar Istri hingga Babak Belur
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Jalan Jati, Kecamatan Senapelan, Rabu (6/1) pagi sekitar pukul 10.00 WIB,’’ kata Kanit Reskrim SenapelanIpda Abdul Halim.
Menurutnya, tindak kekerasan berawal dari permasalahan rumah tangga antara korban dan pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, AH tega menghajar istrinya karena emosi saat terjadi pertengkaran mulut.
“Ya, mereka merupakan pasangan suami istri. Dari pengakuan pelaku, ia merasa emosi dengan kata-kata istrinya. Namun apapun alasannya, pemukulan tidak bisa dibenarkan,” terangnya.
Dalam kasus itu, AH diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ungkapnya. (MXO/ray)
PEKANBARU - AH harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Senapelan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) ini ditangkap setelah dilaporkan istrinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan