Alamaak! Dua Oknum Guru yang Selingkuh Itu Akhirnya Dipecat

jpnn.com - MUKOMUKO – Dua oknum guru di Kabupaten Muko-muko yang terlibat selingkuh akhirnya dipecat. Bahkan surat pemecatan itu sudah diteken Bupati Muku-muko.
“Sudah diteken bupati pada Senin (20/6) kemarin, tinggal kita bawa langsung ke BKN Regional Palembang,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa.
Jadi, kecurigaan wakil rakyat yang menyebut eksekutif sengaja memperlambat proses pengusulan pemberhentian dua oknum guru selingkuh ke BKN sama sekali tidak benar.
Sutrisna, mengaku dalam proses tersebut dibutuhkan waktu. Karena cukup panjang proses yang harus dilalui hingga bupati menandatangani persetujuan hasil rekomendasi Baperjakat untuk disampaikan ke BKN.
Meskipun proses sedikit panjang, ia menegaskan tidak ada perubahan apapun. Intinya yang direkomendasikan Baperjakat itulah yang diteken bupati dan akan disampaikan ke BKN.
“Yang jelas saat ini tidak ada proses lagi di Pemda, tinggal kita bawa ke BKN,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini mengingatkan, agar eksekutif transparan. Sehingga tidak ada kecurigaan terkait proses sanksi untuk kedua oknum PNS tersebut.
Proses yang dijalankan eksekutif harus diinformasikan. Sehingga masyarakat dan pihak terkait lainnya mengetahui sejauh mana perkembangannya. Ditambah lagi kasus itu merupakan laporan dari warga yang tidak lain suami dari oknum guru yang diduga selingkuh tersebut.
MUKOMUKO – Dua oknum guru di Kabupaten Muko-muko yang terlibat selingkuh akhirnya dipecat. Bahkan surat pemecatan itu sudah diteken Bupati
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Detik-Detik 2 Warga Mamuju Tewas Tersengat Listrik
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju