Alamaak! Pak Guru PNS Selundupkan Miras dari Malaysia
jpnn.com, NUNUKAN - Polisi menangkap PA, 38, oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan, Kaltara.
Dia diduga menyelundupkan Minuman Keras (Miras) ke wilayah Krayan yang diperolehnya dari Malaysia.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pada Minggu (7/5) sekira pukul 01.30 Wita, Polsek Krayan mengamankan 302 botol miras merek Golden Star.
“Miras tersebut didapatkan dari Lawas, Malaysia melalui PA yang merupakan guru honorer di SMK Negeri Krayan dan warga Desa Long Bawan,” kata Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Senin (8/5).
PA diamankan setelah personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Long Bawan. Bahwa ada sekolompok pemuda sedang pesta miras. Setelah itu porsenel Polsek Krayan langsung melakukan pengamanan sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Ia melanjutkan, saat dilakukan pengembangan diketahui miras tersebut diperoleh dari seseorang dan langsung dilakukan penggeledahan di kediaman PA. Kemudian, personel mengamankan 302 botol miras.
Sesuai hasil koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Krayan dan kepala adat setempat.
Pelaku akan dikenakan undang-undang hukum adat yang berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu tentang miras.
Polisi menangkap PA, 38, oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan, Kaltara.
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang