Alamaak! Pak Guru PNS Selundupkan Miras dari Malaysia

Alamaak! Pak Guru PNS Selundupkan Miras dari Malaysia
PA (38) saat diamankan personel kepolisian setelah kedapatan memiliki ratusan botol miras yang diperolehnya dari Malaysia. Foto: POLRES NUNUKAN UNTUK RADAR NUNUKAN

jpnn.com, NUNUKAN - Polisi menangkap PA, 38, oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan, Kaltara.

Dia diduga menyelundupkan Minuman Keras (Miras) ke wilayah Krayan yang diperolehnya dari Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, pada Minggu (7/5) sekira pukul 01.30 Wita, Polsek Krayan mengamankan 302 botol miras merek Golden Star.

“Miras tersebut didapatkan dari Lawas, Malaysia melalui PA yang merupakan guru honorer di SMK Negeri Krayan dan warga Desa Long Bawan,” kata Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group), Senin (8/5).

PA diamankan setelah personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Long Bawan. Bahwa ada sekolompok pemuda sedang pesta miras. Setelah itu porsenel Polsek Krayan langsung melakukan pengamanan sekira pukul 01.00 Wita dini hari.

Ia melanjutkan, saat dilakukan pengembangan diketahui miras tersebut diperoleh dari seseorang dan langsung dilakukan penggeledahan di kediaman PA. Kemudian, personel mengamankan 302 botol miras.

Sesuai hasil koordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Krayan dan kepala adat setempat.

Pelaku akan dikenakan undang-undang hukum adat yang berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu tentang miras.

Polisi menangkap PA, 38, oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan, Kaltara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News