Alamaak! Pak Guru PNS Selundupkan Miras dari Malaysia

Alamaak! Pak Guru PNS Selundupkan Miras dari Malaysia
PA (38) saat diamankan personel kepolisian setelah kedapatan memiliki ratusan botol miras yang diperolehnya dari Malaysia. Foto: POLRES NUNUKAN UNTUK RADAR NUNUKAN

“Pengguna dan penjual miras akan dikenakan hukuman adat, saat ini kondisi Kecamatan Krayan sudah aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara, Camat Krayan Helmi Pudaaslikar mengatakan, untuk mengatasi terjadi kriminal di Kecamatan Krayan, bahwa Krayan harus bersih dari miras, narkoba dan judi. Sebagai perwujudan dari semangat Indonesia untuk memberantas prostitusi di daerah perbatasan.

Ia mengungkapkan, visi Krayan adalah zero miras, narkoba dan judi yang baru dimulai tahun ini. Oleh karena itu, ke depan dibutuhkan penguatan personel di perbatasan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Polri sebagai penegak hukum dan penyidik untuk pemberantasan miras, narkoba dan judi.

“Krayan harus bersih dari tindakan kriminal, penyebabnya itu harus dihilangkan seperti miras, narkoba dan judi,” kata Helmi Pudaaslikar.

Begitu pula dengan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang kembali diaktifkan melalui dana desa di 2017. Fungsi Siskamling adalah utnuk mencegah dan mengendus adanya praktek miras, narkoba dan judi. “Jika ada pelanggaran, maka pos kamling ada di tiap RT segera melaporkan ke aparat untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, akan ditingkatkan kegiatan patroli, pengawasan dan pemutusan distribusi miras, narkoba dan judi di Krayan. Terutama dari negara tetangga, Malaysia. Semua barang haram yang didatangkan dari Malaysia harus dicekal.

“Saya sangat yakin bahwa keberhasilan di sektor ini akan membuka keberhasilan di sektor lainnya di Krayan. Mohon dukungan semua pihak untuk membangun perbatasan Indonesia yang bermartabat,” tambahnya. (nal/eza)

 


Polisi menangkap PA, 38, oknum Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan, Kaltara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News