Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Meski begitu, pihaknya tetap mendorong agar setiap perusahaan bisa menerapkan upah sesuai standar.
Karena penerapan upah sesuai standar telah disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan pemberi kerja pada November tahun lalu.
“Untuk perusahaan yang berskala besar sudah diwajibkan memberi upah sesuai aturan, tidak boleh tidak. Meski perusahaan menengah dan kecil ada yang belum bisa menerapkan upah sesuai standar,” jelasnya.
Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran.
Nazrizal tidak menyebut jumlah perusahaan yang sudah diberikan teguran, namun perusahaan yang membandel itu tetap dipantau dan diawasi hingga melakukan pembayaran gaji sesuai aturannya.
Pemerintah juga terus berupaya memberikan kenyamanan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga kedua belah pihak bisa saling menguntungkan.
Di sisi lain, para pekerja juga harus memahami segala aturan di perusahaan dan disepakati bersama.
Dengan menjalin kesepakatan kerja bersama, semua proses pekerjaaan yang dilakukan akan berjalan dengan baik.
Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Galanggang Arang Pamenan Anak di Sumatera Barat