Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Rabu, 22 Februari 2017 – 00:33 WIB
- Kategori perusahaan sedang yang pekerja dari 51 hingga 100 orang sekitar 23.404 perusahaan
-Kategori perusahaan besar yang pekerja lebih dari 100 orang yakni 93.389 perusahaan.
Sumber: Disnakertrans Sumbar
Dari 3.840 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, 768 di antaranya tahun ini tak membayar upah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan