Alamak! Barang Haram dari Aceh ini Dibungkus dalam Karung Tulisan China
Kamis, 08 April 2021 – 18:22 WIB
![Alamak! Barang Haram dari Aceh ini Dibungkus dalam Karung Tulisan China](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/15/barang-bukti-sabu-sabu-foto-bea-cukai-36.jpg)
Barang bukti sabu-sabu. Foto: Bea Cukai.
Dengan adanya pengungkapan ini, generasi emas Aceh yang bisa diselamatkan untuk kasus sabu-sabu sebanyak 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja 388.000 jiwa.
"Total generasi muda yang diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu-sabu dan ganja ini sebayak 638.000 jiwa,” kata Krisno.
Untuk para tersangka kini semuanya sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai telah mengungkap peredaran narkoba di wilayah Aceh dengan total ada 50 kilogram sabu-sabu dam 194 kilogram ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir