Alamak! Bawa Pacar ke Hotel Dua Hari Dua Malam
Kamis, 25 Februari 2016 – 19:49 WIB
"Untuk sementara, pelaku diprasangkakan melanggar pasal 80 dan 81 UU No 35 Tahun 2004 tentang anak di bawah umur. Ancaman hukuman minimal 5 tahun. Pelaku masih diperiksa penyidik," kata Bambang.(bam/pmg/han/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental