Alamak! Cemburu Pacar Didekati, Mahasiswa Nekad Tembak Temannya Sendiri

Karena perbuatannya, terang Krist, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 junto pasal 340 junto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan.
''Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa oleh penyidik,''pungkas Krist.
Sebelumnya diberitakan, Rio Nardo Sihombing (21) Mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjungpinang, Jum'at (9/10) sekitar pukul 20.00 WIB ditembak orang tak dikenal (OTK), di Jalan Raja Haji Fisabilillah, kilometer 5 belakang Polres, tak jauh dari kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan.
Informasi dilapangan, saat ditembak mahasiswa Poltekkes tersebut sedang menunggu pesanan makan di salah satu warung Pecel Lele yang berada di sekitaran kampus STIE Pembangunan. Masih informas dilapangan, pelaku penembakan saat melepaskan tembakan menggunakan kendaraan roda dua dan menggunakan sebo.(cr10)
TANJUNGPINANG - Dua pelaku penembakan terhadap Rio Nardo Sihombing, 21, mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Tanjungpinang, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI