Alamak, Curi Uang dan Sepeda Motor Teman, Hasilnya Dihabiskan untuk Foya-Foya
Minggu, 26 Juli 2015 – 09:15 WIB
Kapolsek Sagulung, Ajun komisaris Chrisman Panjaitan mengatakan, dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa uang tunai dan sepeda motor.
Chrisman mengatakan, atas perbuatan pelaku Ia dikenakan pasal pencurian dan pemberatan curat alias pasal 362. "Dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara," kata Chrisman.(cr14)
SAGULUNG - Zelfiska Satria, 23, diamankan polisi lantaran ketahuan mencuri suang dan sepeda motor Nurlijus, 25, rekan satu kontrakannya di Sagulung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri