ALAMAK! Di Bedeng Agus akan Dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
jpnn.com - JAKARTA - Ternyata, bedeng milik Agus Darmawan alias Agus Pea (39) dan lahan kosong di sekitarnya akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Agus adalah tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan seorang bocah yang jasadnya dibuang dalam kardus di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Bahkan, menurut Dadang, Ketua RT04/RW07, Kalideres, Jakarta Barat, peletakan batu pertama sudah dilakukan oleh pihak kelurahan dan perwakilan Pemprov Jakarta.
Dadang menceritakan, sebagai Pak RT dirinya sudah melakukan sosialisasi bahwa akan ada pembangunan RPTRA kepada masyarakat setempat, termasuk kepada Agus dan keluarganya yang bermukim tak jauh dari bedeng tersebut.
"Agus sudah setuju bedengnya dirobohkan," katanya kepada wartawan di rumahnya, Minggu (11/10). "Kami sudah minta untuk diratakan lapangan itu, termasuk bedengnya si Agus."
Hanya saja, kata Pak RT, belum ada rencana kapan bedeng itu akan dirobohkan. "Tapi sudah disetujui dan tinggal bangun saja RPTRA-nya," katanya.
Berdasarkan pantauan JPNN.com di lokasi, menjelang sore hari warga yang datang ke lokasi bedeng Agus semakin ramai.
Meta (43), yang tiba bersama tetangganya mengaku sengaja datang untuk melihat-lihat rumah Agus karena maraknya pemberitaan di media massa tentang kasus pembunuhan Neng alias PNF (9), yang menjerat Agus sebagai tersangka.
JAKARTA - Ternyata, bedeng milik Agus Darmawan alias Agus Pea (39) dan lahan kosong di sekitarnya akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal