Alamak! Di Kejagung, Status Tersangka Berubah jadi Terduga

Alamak! Di Kejagung, Status Tersangka Berubah jadi Terduga
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membenarkan bahwa namanya sempat ditulis sebagai tersangka di Kejagung. 

Hal itu diketahui Gatot dari surat permintaan keterangan dari Kejagung untuk Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plh Sekda Provinsi Sumut, Sabrina.

"Saya dituliskan sebagai tersangka," tegas Gatot saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2). 

Dia mengaku tahu hal itu ketika Fuad dan Sabrina memberitahu dipanggil Kejagung yang menyelidiki dugaan korupsi dana banguan sosial dan bantuan daerah bawahan Pemprov Sumut.

Gatot pun memerintahkan anak buahnya untuk memenuhi panggilan dengan didampingi pengacara. "Maka kemudian saya merekomendasi ke OC Kaligis," kata Gatot dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. 

Fuad dan Sabrina memenuhi panggilan. Gatot didampingi istrinya, Evi Susanti, kemudian bertemu dengan Kaligis di kantornya di Jakarta Pusat. Saat itu, Gatot menceritakan pemanggilan Kejagung untuk dua anak buahnya tersebut. 

"Di situ disampaikan pemanggilan ini tidak benar. Saat itu (OC Kaligis) mengirim surat ke Presiden, Mendagri, Jaksa Agung, Jampidsus, dan Dirdik (Jampidsus). Intinya tak benar panggilan seperti itu," paparnya.

Surat yang dikirim Kaligis mendapat respon. Karena tak lama kemudian ada surat pemanggilan ulang dari Kejagung untuk Fuad dan Sabrina. 

JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membenarkan bahwa namanya sempat ditulis sebagai tersangka di Kejagung.  Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News