Alamak! Fico Fachriza dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap

jpnn.com, JAKARTA - Wadirnakoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexander mengungkapkan komika Fico Fachriza membeli narkoba jenis tembakau gorila Rp 300 ribu di media sosial.
Fico Fachriza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus barang haram itu.
Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.
"Tersangka sudah gunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang di medsos kemudian membeli seharga Rp 300 ribu," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).
Dony mengatakan bahwa komedian bertubuh tambun itu masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap petugas.
"Ditangkap pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Dony Alexander.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan polisi menyita sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram saat menangkap Fico.
Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Dony Alaexander mengatakan bahwa Fico Fachriza masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap.
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar