Alamak, Gaji Juru Parkir TPE Disunat?

Alamak, Gaji Juru Parkir TPE Disunat?
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan menyelidiki dugaan penyelewengan gaji juru parkir (jukir) Terminal Parkir Elektronik (TPE) on the street di Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan penyelewengan tersebut adalah gaji yang diberikan kepada jukir tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,7 juta. Sebab, para jukir hanya mendapat Rp 2,5 juta.

"Nanti akan saya selidiki. Yang jelas gaji jukir TPE itu minimal satu kali UMP Rp 2,7 juta," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah kepada wartawan, Minggu (20/9).

Dishubtrans DKI, sambung Andri, akan mengecek langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari para jukir di TPE Falatehan berkaitan dengan dugaan pemotongan gaji mereka sebesar Rp 200 ribu. 

"Kan bisa saja dari gaji Rp 2,7 juta yang diterima jukir kena potongan pajak," ucap mantan Camat Jatinegara itu.

‎Menurut Andri, sistem pembayaran gaji para jukir TPE harus dilakukan dengan non tunai. Gaji para jukir juga harus diberikan melalui rekening Bank DKI. 

Andri mengaku, tidak akan segan-segan memecat oknum di Unit Pengelola Parkir Perpakiran Dishubtrans DKI jika terbukti memotong gaji para jukir TPE. ‎"Sanksinya pecat kalau memang benar seperti itu," ungkapnya.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan menyelidiki dugaan penyelewengan gaji juru parkir (jukir) Terminal Parkir Elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News