Alamak, Melaut Tak Menjanjikan, Nelayan Jual Sabu

Alamak, Melaut Tak Menjanjikan, Nelayan Jual Sabu
Alamak, Melaut Tak Menjanjikan, Nelayan Jual Sabu

jpnn.com - LUBUKBAJA - Peredaran narkoba yang masih marak di kota Batam, mulai meramba ke pulau-pulau terdekat. Pulau Belakang Padang adalah salah satu tujuan peredaran narkoba saat ini.

Menanggapi laporan masyarakat terkait merambatnya peredaran Narkoba ke wilayah pulau Belakang Padang, Satres Narkoba Mapolresta Barelang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap sejumlah pelaku yang terindikasi sebagai pengendar.

Alhasil dari pengintaian itu, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Nur warga Belakang Padang yang beprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (6/8) lalu.

Dari tangan pria 29 tahun itu polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu kecil siapp edar dengan berat total 2,2 gram. "Dia (Nur) ini sebagai pengedar, dia sudah jadi TO (target operandi) kami berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," kata Irham, Kamis (13/8).

Kepada polisi Nur mengakui melakoni profesi sebagai pengedar sudah beberapa bulan belakangan ini. Dia nekat menjadi pengendar narkoba karena penghasilanya sebagai nelayan kurang mencukupi. "Barang itu diambil dari Batam," kata Nur.

Hasilnya aktifitas illegalnya itu akui sangat menguntungkan sehingga ia terlena dan tertangkap polisi.

Berdasarkan nyanyian Nur itu, polisi kata Irham masih terus mendalami jaringan pemasuk narkoba di kota Batam seperti yang diakui Nur itu. "Kami yakin masih banyak pengendar-pengedar lainnya baik di pulau maupun di Batam. Kami akan terus bekerja denngan harapan semua bisa terungkap," ujar Irham.

Atas perbuatannya itu Nur dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

LUBUKBAJA - Peredaran narkoba yang masih marak di kota Batam, mulai meramba ke pulau-pulau terdekat. Pulau Belakang Padang adalah salah satu tujuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News