Alamak! Pelanggar PSBB di Jakarta Sudah Capai 32 Ribu Orang

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menindak para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari data yang mereka dapat di lapangan, sejak 13 hingga 25 April, ada 32 ribu pelanggar yang diberikan teguran.
“Namun, dari hari ke hari angka pelanggaran ini terus menurun. Artinya kesadaran dari masyarakat terus meningkat,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini menambahkan, para pelanggar PSBB itu hanya diberikan surat peringatan oleh polisi untuk tidak mengulang perbuatannya. Mereka juga diedukasi mengenai alasan PSBB diberlakukan.
“Kami lakukan itu agar mereka juga sampaikan ke teman-temannya yang lain tentang PSBB ini," tambah Yusri.
Yusri menekankan, mereka belum memberikan tindakan tegas seperti hukuman pidana atau denda. Pasalnya, Polri masih mengedepankan penindakan yang humanis.
“Kami harap agar masyarakat ini bisa mengerti,” sambung Yusri.
Diketahui, jenis pelanggaran PSBB yang selama ini diterapkan kepada masyarakat yang berkendara, antara lain tidak memakai sarung tangan, tanpa masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit.
Para pelanggar PSBB Jakarta itu hanya diberikan surat peringatan oleh polisi untuk tidak mengulang perbuatannya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI