Alamak! Pengedar Narkoba BAB di Celana Saat Diciduk Polisi

Alamak! Pengedar Narkoba BAB di Celana Saat Diciduk Polisi
Dua tersangka diamankan di Polres Agam, Sumbar. Foto: Padang Ekspres/jpg

jpnn.com - PADANG — Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Budi, 29, dan Taufik, 25, terlihat santai saat rumahnya digerebek polisi, Jumat (19/8) kemarin.  

Namun, ekspresi wajah keduanya tiba-tiba berubah ketika petugas berhasil menemukan narkoba di dalam kaleng rokok yang disembunyikan mereka di dalam keranjang pakaian.

Saking kagetnya atas penemuan polisi itu, kedua tersangka tiba-tiba buang air besar (BAB) di dalam celana. 

Kedua tersangka diketahui sebagai pengedar narkoba lintas provinsi. Narkoba jenis sabu yang mereka miliki berasal dari Medan, Sumatera Utara dan dikirim melalui bus. 

Keduanya menjemput barang haram itu ke Bukittinggi dan membawanya ke rumahnya di Labuahtagak Jorong Pandan Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Agam, Sumbar.

Dari tangan tersangka ikut disita barang bukti berupa tujuh paket sedang shabu seberat 7 gram dengan taksiran senilai Rp 1.400.000. Selain itu juga disita uang tunai senilai Rp 1.662.000 serta satu buah tas dan empat jenis handphone.

”Pengembangan dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Warga merasa resah dengan peredaran narkoba di daerah mereka. Atas dasar itu, kami langsung melakukan pengintaian selama 3 hari. Tersangka berhasil dibekuk saat sedang melakukan bagi hasil antara keduanya di rumah itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Dodi Apendi seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group), hari ini (20/8).

Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolres Agam untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 112, 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. ”Karena kepemilikan sabu lebih dari 5 gram, mereka akan dikenakan ayat 2 dengan ancaman antara 5 sampai 12 tahun penjara," pungkas Dodi.

PADANG — Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Budi, 29, dan Taufik, 25, terlihat santai saat rumahnya digerebek polisi, Jumat (19/8) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News