Alamak... PNS Ini Bayar Kekurangan Biaya Nginap di Hotel dengan Dolar Palsu
Tapi kemudian tidak jadi. Kemudian, tiga hari sebelum tertangkap saya kekuarangan uang ketika habis karoke di Hotel Satria, sehingga saya jaminkan pakai uang dolar palsu. Namun, setelah tiga hari kemudian saya ditangkap," ungkapnya.
Kasat Resrkim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno menyetakan keterangan tersangka ZL masih bisa dipegang, sedangkan keterangan tersangka AG berbelit-belit dan suka berubah-rubah.
"Tadi sudah dengar keterangan tersangka AG kan. Kepada penyidik lain lagi disampaikan. Tujuannya agar AG itu seolah-olah tidak kalau uang tersebut palsu. Sehingga dapat meringankan hukuman. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 245 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," katanya. (san/ray)
KARIMUN - Anggota Buser Polres Karimun menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Karimun, Zulkefli yang bertugas di Dinas Kelautan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa