Alamak! Siswa SMK Gituin Pacar di Teras Sekolah
"Karena tidak senang, korban pun melawan dan memberontak. Namun, pelaku tetap memaksa," ujarnya.
Lantaran terbawa nafsu dan bisikan setan, lanjut Kapolsek, penolakan yang dilakukan korban tidak direspon pelaku. Bahkan, aksi pelaku semakin nekat dengan mencoba bertindak lebih jauh.
"Setelah kami menerima hasil visum dokter, terbukti dari robekan selaput dara korban. Namun, perbuatannya tidak tuntas, karena lukanya hanya di selaput luar," jelas Aditya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 22/2002 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Karena GD masih dibawa umur, maka penahanan hanya 7 hari ditambah 8 hari perpanjangan. Rencananya besok (hari ini, Red.) sudah kami naikan tahap I (Limpahkan ke kejari, red)," tuturnya.
Sementara GD yang ditemui Radar Kutim di Tahanan Polsek Sangatta mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.
"Iya, saya sangat menyesal telah berbuat itu. Saya minta maaf atas kesalahan itu," ujar DG sambil tertunduk.
Dia juga mengkui, hubungan yan dijalani dengan korban memang sudah berjalan selama sebulan terakhir. Sebelum kejadian, dia pun mengaku rindu karena sudah lama tak bertemu. Sehingga langsung mengajak korban.
SANGATTA - Kelakuan GD (17) warga Satuan Pemukiman (SP) 3, Jalan Sukun Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung, Sangatta, Kaltim, sungguh keterlaluan.
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi