Alamak! Tiga Ibu Rumah Tangga Iseng Sebar Video Hoaks Penculikan Anak
Kamis, 27 Februari 2020 – 06:25 WIB
AR selaku penyebar berita dan video hoaks penculikan, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan keresahan orang banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (JO) pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para ibu rumah tangga itu terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)
Tiga ibu rumah tangga mengunggah dan menyebarluaskan berita dan video hoaks penculikan anak yang disebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Detik-detik Anak DH Diculik Rekannya Sendiri, Sempat Akan Dilarikan ke Jakarta
- Bocah Perempuan di Siak Diculik Rekan Ayahnya, Motifnya Bikin Geleng Kepala