Alamak! Tiga Ibu Rumah Tangga Iseng Sebar Video Hoaks Penculikan Anak
Kamis, 27 Februari 2020 – 06:25 WIB

Video hoaks. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
AR selaku penyebar berita dan video hoaks penculikan, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan keresahan orang banyak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (JO) pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Para ibu rumah tangga itu terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)
Tiga ibu rumah tangga mengunggah dan menyebarluaskan berita dan video hoaks penculikan anak yang disebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Usut Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Panggil Ibu Rumah Tangga hingga Pengusaha
- Bea Cukai Batam Amankan Freelancer & Ibu Rumah Tangga Gegara Ini
- Lewat Peluang Usaha, KAI Logistik Dorong Kemandirian Ibu Rumah Tangga
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret