Alamak! Tunjangan 72 Ribu Guru Madrasah Belum Cair
Sabtu, 28 Mei 2016 – 09:00 WIB

Guru mengajar. Foto ilustrasi dok.JPNN.com
Besaran tunjangannya dihitung sejak guru bersangkutan mendapatkan SK inpassing. Menurut mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,47 triliun.
Ketentuan yang berlaku dalam pencairan tunjangan inpassing itu adalah, khusus untuk guru bersertifikat profesi. Tunjangan inpassing itu nantinya akan ditambahkan langsung dengan nominal tunjangan profesi guru swasta yang ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan.
Jika SK inpassing menyebutkan guru bersangkutan setara guru PNS III-a, maka berhak mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan. (wan/sam/jpnn)
JAKARTA – Sekitar 100 orang guru swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mendatangi DPR. Mereka menuntut supaya Kemenag segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025