Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang
jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang janda asal Semarang bernama Gusti Rini.
Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 425 juta.
Modus kejahatannya adalah penipuan melalui Facebook, dengan membuat akun palsu beratas atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman.
Ironisnya, otak dari kejahatan ini dilakukan pelaku bernama Sangsang yang mendekam di dalam Lapas Kalianda Bandar Lampung.
Pelaku berdalih akan menikahi korban yang seorang janda kaya dan akan merawat kedua anaknya.
Pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang untuk modal bisnis jual beli tanah.
Tanpa kecurigaan, korban mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta, hingga Rp 75 juta dalam waktu satu bulan, dengan jumlah mencapai Rp 425 juta.
Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!