Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang

jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang janda asal Semarang bernama Gusti Rini.
Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 425 juta.
Modus kejahatannya adalah penipuan melalui Facebook, dengan membuat akun palsu beratas atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman.
Ironisnya, otak dari kejahatan ini dilakukan pelaku bernama Sangsang yang mendekam di dalam Lapas Kalianda Bandar Lampung.
Pelaku berdalih akan menikahi korban yang seorang janda kaya dan akan merawat kedua anaknya.
Pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang untuk modal bisnis jual beli tanah.
Tanpa kecurigaan, korban mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta, hingga Rp 75 juta dalam waktu satu bulan, dengan jumlah mencapai Rp 425 juta.
Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi