Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang

Menurut AKBP Sumaryono, Kapolres Kediri, peran masing-masing pelaku, yakni Kumala Sari sebagai penerima uang kiriman dari korban, sedangkan Muhid yang memakai uang tersebut.
"Polisi berhasil membekuk keberadaan pelaku melalui sistem teknologi informasi dari beberapa rekaman transaksi keuangan, antara korban dengan pelaku," ujar Sumaryono.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri masih menunggu surat dari Kemenkumham untuk bisa menjemput otak kejahatan yang berada di dalam lapas.
"Polisi juga menyidik pelaku lantaran diduga masih banyak korban lainnya dari akun ini," lanjut Sumaryono.
Keduanya terancam Pasal 378 tentang Penipuan, dan pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 dan 10 tahun kurungan. (pul/jpnn)
Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!