Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel
Sabtu, 10 Desember 2016 – 06:45 WIB

SH dan Ahmad saat ditangkap. Foto: Pojokpitu/JPG
"Tersangka mengaku menjual korban karena dimintai tolong oleh korban, untuk mencarikan pekerjaan," ujar
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai, beserta bukti transfer diamankan polisi.
Tersangka terancam pasal 2 undang-undang RI nomer 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagagan Orang, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
GRESIK-Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus yang human trafficking. Kali ini, seorang janda diperdaya untuk menjadi wanita pemuas nafsu pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru