Alamak..Restu Sinaga Sudah Tiga Tahun Candu Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Aktor Restu Sinaga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Pria 41 tahun itu diketahui sudah lama mengonsumsi narkoba.
"Kalau berdasarkan keterangan tersangka dia sudah gunakan tiga tahun dan secara rutin. Tapi kepastian itu berdasarkan pada uji kesehatan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
Restu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya pada Kamis (2/6) pagi. Pada saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari Restu. Dia seorang diri di rumah ketika itu
"Tidak ada perlawanan. Lagi istirahat, enggak teller. Barang yang dikuasainya milik pribadi, sehingga hanya satu tersangkanya," ujar Tubagus.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Restu ditangkap pada pukul 07.00 WIB. "Waktu ditangkap itu bangun tidur," ungkap Vivick.
Atas perbuatannya, Restu dianggap melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang diamankan berupa ganja, tablet psikotropika jenis dumolid, tablet psikotropika jenis happy five, sisa Narkotika jenis kokain, dan sedotan plastik. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi