Alamat Rekanan DPRD Ternyata Fiktif
Senin, 05 Oktober 2009 – 20:47 WIB
JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 27,5 miliar. Kedua saksi ini adalah pegawai PNS di sekretariat dewan, yakni staf bagian Persidangan Sriwiyono dan Kasubag Persidangan Wawan Setiawan. Ia juga menyebut PT Apoindo Agro Cipta dan PT Qorina yang jasanya digunakan membuat proyek kajian penelitian program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak tertera sesuai alamat yang diberikan.
“Penyidik di Jampidsus memeriksa saksi terkait perkara korupsi jasa kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka korupsi. Masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H Aris Halawani (HAH) Direktur Utama (Dirut) PT Murjani Artha Konsultan (MAK) Abdul Haris Mulani (AHM). Di sekretariat dewan Aris Halawani sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, dan kini menempati posisi Kasubag Publikasi, Dokumentasi dan Perpustakaan.
Baca Juga:
JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya