Alami Gangguan Mental, Proses Hukum Mbak MA yang Begituan di Halte Bus Tetap Berjalan?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan wanita berinisial MA (21) yang melakukan tindak asusila dengan seorang pria di sebuah halte bus, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan bahwa MA alami gangguan mental.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan MA oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, MA dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Lantas, apakah MA akan tetap ditahan?
Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan proses hukum yang dijalani MA sejauh ini.
Hal itu karena MA yang ternyata alami gangguan mental, sehingga MA batal dikenakan Pasal 281 KUHPidan tentang Melanggar Kesopanan di Muka Umum.
"Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum (alami gangguan mental), ya tidak diproses," ujar Burhanuddin.
Apakah MA, pelaku tindak asusila di muka umum tetap akan ditahan meski positif alami gangguan mental? simak selengkapnya.
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana