Alami Gangguan Mental, Tio Pakusadewo Gagal Direhabilitasi

Alami Gangguan Mental, Tio Pakusadewo Gagal Direhabilitasi
Tio Paksadewo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Yuliani/Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai aktor senior Tio Pakusadewo sebagai pencandu akut dan tidak bisa direhabilitasi, sehingga layak dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy kukuh memberi alasan bahawa gagalnya proses rehabilitasi lantaran mental kliennya sudah terganggu aibat 10 tahun mengonsumsi barang haram.

"Rehab enggak berhasil karena sifat ketidakkoorperatifan Om Tio. Saat direhab, didiagnosa ada gangguan mentalnya, jadi itu alasan kenapa beliau tidak koorperatif karena penyakitnya," kata Aris Marasabessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tio Pakusadewo Pasrah Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Aris pun menilai bahwa Tio harus tetap menjalani rehabilitasi untuk mengembalikan mentalnya yang sudah terganggu.

"Makanya om Tio harus diobati atau direhabilitasi. Tapi kenapa dilempar ke rumah tahanan. Itu sumber penyakitnya," lanjutnya.

Baca juga: Akui Sebagai Pecandu, Tio Pakusadewo Masih Berharap Direhab

Ditanyai apakah sempat ada rujukan ke psikiater, kuasa hukumnya enggan menjawab.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tio Pakusadewo sebagai pencandu akut dan tidak bisa direhabilitasi, sehingga layak dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News